JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan YAYASAN di Pasirluyu- Bandung , YAYASAN adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Dana Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pembuatan YAYASAN di Pasirluyu- Bandung