fbpx

Pembuatan YAYASAN di Margamukti – Sumedang

  Pembuatan YAYASAN di   Margamukti  -  Sumedang CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pembuatan YAYASAN di Margamukti – Sumedang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat serta legal. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl tujuh September 2004 mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pembuatan YAYASAN di Margamukti – Sumedang

   Pembuatan YAYASAN di   Margamukti  -  Sumedang

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Aset Yayasan

Pembuatan YAYASAN di Margamukti – Sumedang

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan YAYASAN di   Margamukti  -  Sumedang

×
Permohonan