fbpx

Pembuatan YAYASAN di Manjahlega- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan YAYASAN di Manjahlega- Bandung , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan YAYASAN di Manjahlega- Bandung

 

×
Permohonan