fbpx

Pembuatan YAYASAN di Leuwigajah – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan YAYASAN di Leuwigajah – Cimahi , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Cimahi dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan YAYASAN di Leuwigajah – Cimahi

 

×
Permohonan