CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pembuatan yayasan di Kertayasa – Ciamis dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat dan legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki hak legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pembuatan yayasan di Kertayasa – Ciamis
Organisasi Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melakukan merger yayasan dapat diwujudkan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
- Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
- Impres No. 20 Tahun 1998 Soal Transparasi asal muasal Kekayaan Yayasan
Pembuatan yayasan di Kertayasa – Ciamis