Lembaga Profesional Melayani Pembuatan yayasan di Kembangkuning – Purwakarta dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta legal. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.
YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pembuatan yayasan
Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pembuatan yayasan di Kembangkuning – Purwakarta
Kepengurusan Yayasan
Yayasan punya struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Harta Yayasan
Pembuatan yayasan di Kembangkuning – Purwakarta