JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan Yayasan di Kebunjayanti- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memiliki pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pembuatan Yayasan di Kebunjayanti- Kota Bandung