JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan YAYASAN di Karamatmulya- Kabupaten Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pembuatan YAYASAN di Karamatmulya- Kabupaten Bandung