Kami Melayani Pembuatan yayasan di Kalijati – Pangandaran dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pembuatan yayasan di Kalijati – Pangandaran
Kepengurusan Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan dapat direalisasikan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Thn 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Impres No. 20 Tahun 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Pembuatan yayasan di Kalijati – Pangandaran