Kami Melayani Pembuatan yayasan di Curugagung – Subang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam BNRI.
Pembuatan yayasan di Curugagung – Subang
Kepengurusan Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yg aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Penutupan
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Yayasan
- UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
- Impres Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Aset Yayasan
Pembuatan yayasan di Curugagung – Subang