fbpx

Pembuatan YAYASAN di Bongas – Subang

  Pembuatan YAYASAN di   Bongas   -  Subang CV.Mitrusindo Melayani Pembuatan YAYASAN di Bongas – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept dua ribu empat menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Pembuatan YAYASAN di Bongas – Subang

   Pembuatan YAYASAN di   Bongas   -  Subang

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pembuatan YAYASAN di Bongas – Subang

CARA PENDIRIAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan YAYASAN di   Bongas   -  Subang

×
Permohonan