fbpx

Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Babakan Penghulu Kota BANDUNG

bikin NPWP Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Babakan Penghulu Kota BANDUNG – telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pengesahan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri  tetapi didaftarkan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.

berikutnya KEMENKUMHAM akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kalau CV tersebut telah terdaftar dan di RESMI kan oleh Negara.

LALU BAGAIMANA DENGAN CV LAMA  YANG BELUM PUNYA SKT ?

Perseroan Komanditer(CV) yang didirikan sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pengesahanya masih lewat pengadilan negri, CV tersebut masih sah dan dapat digunakan hanya saja  WAJIb dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia  agar memperoleh SKT dan dapat mengakses semua fasilitas serta legalitas saat ini.

CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Manfaat SKT Menkumham CV

Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV)  diantara :

  1. menjadi bukti kalau CV tersebut telah resmi berdiri
    Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV  tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui negara
  2. Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
    Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan
  3. Pengurusan Perizinan
    Mengajukan Perizinan terutama yang dilakukan lewat OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan
  4. Membuat Rekening Bank
    Jika kita mau membuka rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV)  maka bank akan mensyaratkan Surat Pencatatan Mekumham  sebagai salah satu persyaratanya
  5. Ikut Tender
    Jika kita ingin turut serta dalam tender maka harus memiliki Surat Pencatatan Kemenkumham
  6. Dll

 

Mengingat pentingnya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya perseroan Komanditer (CV)  tetapi belum memiliki Surat Pencatatan  menkumham dapat segera mendaftarkannya

JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan