fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama Kami Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang didirikan di wilayah hukum RI dengan kepemilikan sahamnya ada Orang Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah memberi kesempatan lebar untuk Perusahaan Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, guna membuka kesempatan kerja juga meningkatkan perkembangan ekonomi Dalam negri

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama

Ketentuan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua Personal (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Saat Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda sesuai perundang-undangan.Modal ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian modal juga harus dipertimbangkan antara WNI & Warga Negara asing dilihat dari Bisnis yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menduduki jabatan di Perseroan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus meninjau posisi yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga dilarang untuk merekrut TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu meninjau Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan