fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Suntenjaya – Cimahi Tengah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Suntenjaya -  Cimahi Tengah Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Suntenjaya – Cimahi Tengah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan resmi.

Perseroan PMA ialah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia yang komposisi sahamnya ada Orang luar negri didalamnya entah semuanya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan terbuka ke WNA untuk membuka usaha di Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja dan menggenjot perkembangan ekonomi Dalam negri

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Suntenjaya – Cimahi Tengah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Suntenjaya -  Cimahi Tengah

Ketentuan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. 2 Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Jika Membuat Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, perusahaan yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan ketenuan perundang-undangan.Modal tersebut  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi investasi juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan WNA berdasarkan Bisnis yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harap melihat jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan