fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situwangi – Karangmekar

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Situwangi -  Karangmekar Jasa Legalitas Bandung Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situwangi – Karangmekar & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & legal.

Perseroan PMA merupakan Perseroan yang didirikan di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik semuanya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang luas ke WNA untuk membuka usaha di Indonesia, guna memperluas peluang kerja serta meningkatkan kenaikan ekonomi Negara

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situwangi – Karangmekar

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Situwangi -  Karangmekar

Syarat Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pembuat Min. 2 orang (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Perseroan PMA

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan perundang-undangan. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dipilih diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian pendanaan juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan mengelola di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib diperhatikan posisi yang dilarang misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situwangi – Karangmekar Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan