fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Cimahi Tengah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Selacau -  Cimahi Tengah Jasa Legalitas Bandung Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Cimahi Tengah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

PT PMA adalah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum NKRI dengan kepemilikan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah memberi peluang sebesar-besarnya ke Perusahaan Asing untuk berinvestasi di Indonesia, guna membuka peluang kerja juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Cimahi Tengah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Selacau -  Cimahi Tengah

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Jika Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, perusahaan yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda berdasarkan aturan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti ingin mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan TKA maka harus melihat karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan