fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Leuwigajah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Puncaksari -  Leuwigajah Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Leuwigajah dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia dengan komposisi modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya kepada Perusahaan Asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk memperluas peluang kerja sekaligus menggenjot perkembangan ekonomi Indonesia

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Leuwigajah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Puncaksari -  Leuwigajah

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal Dua orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda sesuai UU.Modal tersebut  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi investasi juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dengan WNA dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti ingin mengelola di PT PMA yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Leuwigajah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan