fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pataruman -  Cimahi Tengah Jasa Legalitas Bandung Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & resmi.

Perseroan PMA adalah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan sahamnya terdapat WNA didalamnya entah seluruhnya ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang seluas-luas kepada Warga Negara Asing untuk membuka usaha di Indonesia, guna memperluas peluang kerja dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pataruman -  Cimahi Tengah

Ketentuan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Perseroan yang tergolong PMA mempunyai ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai aturan perundang-undangan.Modal ini  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikerjakan diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi investasi juga perlu diperhatikan antara WNI dan WNA sesuai dengan Bisnis yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti akan mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harus diperhatikan karier yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan