fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Melong

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Melong Kami Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Melong & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & legal.

Perseroan Terbatas PMA yaitu PT yang dibuat di Kawasan hukum Republik Indonesia dengan komposisi sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah semuanya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka peluang seluas-luas pada Warga Negara Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka peluang kerja sekaligus menaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Melong

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Melong

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pembuat Min. Dua Personal (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk PMA mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan ketenuan UU.Modal tersebut  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikerjakan tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian investasi juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib melihat posisi yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Melong Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan