fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Karangmekar

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Lambang Kabupaten Bandung Barat -  Karangmekar Kami Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Karangmekar & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & legal.

PT Penanaman Modal Asing yaitu PT yang didirikan di Kawasan hukum Republik Indonesia yang kepemilikan modalnya terdapat WNA didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden membuka peluang terbuka untuk Perusahaan Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, untuk memperluas peluang kerja dan mengangkat kenaikan ekonomi Dalam negri

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Karangmekar

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Lambang Kabupaten Bandung Barat -  Karangmekar

Syarat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua Personal (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, perusahaan yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan perundang-undangan.Modal tersebut  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA dilihat dari Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau PMDN memperkerjakan TKA maka sebaiknya melihat posisi yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk merekrut WNA pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Karangmekar Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan