fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Jati – Kabupaten Bandung Barat

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Jati -   Kabupaten Bandung Barat Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Jati – Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT Penanaman Modal Asing ialah PT yang dibangun di wilayah hukum RI yang komposisi sahamnya terdapat Orang Asing didalamnya baik semuanya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah memberi kesempatan seluas-luas pada Orang Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka peluang kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Jati – Kabupaten Bandung Barat

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Jati -   Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL MINIMAL 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda berdasarkan ketenuan UU. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikelola diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian modal juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti akan mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perseroan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib melihat jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan