fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipada – Cimahi Tengah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipada -  Cimahi Tengah Kami Menyediakan , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipada – Cimahi Tengah & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & legal.

Perseroan PMA yaitu Perseroan yang dibangun di domisili hukum Indonesia yang penyertaan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya baik semuanya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden membuka peluang sebesar-besarnya pada WNA untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja sekaligus mendorong kenaikan ekonomi Indonesia

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipada – Cimahi Tengah

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipada -  Cimahi Tengah

Aturan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. 2 orang (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan UU.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikelola tidak dilarang untuk PMA karena ada usaha tertentu yang dilarang, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di Perusahaan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipada – Cimahi Tengah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan