fbpx

Pembuatan PT Perseorangan di Panjunan Bandung

PT perorangan Pembuatan PT Perseorangan di Panjunan Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Harta PT terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan