fbpx

Pembuatan PT Perseorangan di Pamoyanan Bandung

Pendirian pt perseorangan Pembuatan PT Perseorangan di Pamoyanan Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

PT perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan