Pembuatan PT Perseorangan di Pamoyanan Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email