Pembuatan PT Perseorangan di Cipageran Cimahi – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perorangan memiliki keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak dapat membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email