fbpx

Pembuatan PT Perorangan di Neglasari Bandung

Pendirian perseroan perseorangan Pembuatan PT Perorangan di Neglasari Bandung – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perseorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan