Pembuatan PT Perorangan di Dago Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis