fbpx

Pembuatan PT Perorangan di Cipadung Wetan Bandung

PT perseorangan Pembuatan PT Perorangan di Cipadung Wetan Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta PT tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan PT perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan