fbpx

Pembuatan PT Perorangan di Cimahi Utara Cimahi

PT perseorangan Pembuatan PT Perorangan di Cimahi Utara Cimahi – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan