Pembuatan PT Perorangan di Cimahi Utara Cimahi – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT umum
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi melalui Email