fbpx

Pembuatan PT Perorangan di Bandung

PT perseorangan Pembuatan PT Perorangan di Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perseorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan