fbpx

Pembuatan PT Perorangan di Ancol Bandung

Pendirian pt perseorangan Pembuatan PT Perorangan di Ancol Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta PT terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan