fbpx

Pembuatan Perseroan Perseorangan di Panyileukan Bandung

PT perseorangan Pembuatan Perseroan Perseorangan di Panyileukan Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kekurangan PT perseorangan  :

Selain  kelebihan PT perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan