fbpx

Pembuatan Perseroan Perseorangan di Kiaracondong Bandung

PT perseorangan Pembuatan Perseroan Perseorangan di Kiaracondong Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan