Pembuatan Perseroan Perseorangan di Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perseorangan mempunyai kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik