fbpx

Pembuatan Perseroan Perorangan di Setiamanah Cimahi

Pendirian pt perseorangan Pembuatan Perseroan Perorangan di Setiamanah Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perseroan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan