Pembuatan Perseroan Perorangan di Setiamanah Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perseroan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran melalui Email