Pembuatan Perseroan Perorangan di Cicadas Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email