fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Wangunsari Cianjur

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Wangunsari  Cianjur Jasa Legalitas Jawa Barat – Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Wangunsari Cianjur & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Pemesanan bisakami proses secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Wangunsari Cianjur

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Wangunsari  Cianjur

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Wangunsari  Cianjur

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai laba.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Wangunsari Cianjur

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan