fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Surakarta – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Surakarta  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Surakarta – Kabupaten Cirebon dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Surakarta – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Surakarta  - Kabupaten Cirebon

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Surakarta  - Kabupaten Cirebon

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Surakarta – Kabupaten Cirebon

Ketentuan Pendirian CV

  1. Persero Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan