Jasa Legalitas Cianjur – Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukaratu Cianjur dan seluruh daerah Jabar seluruhnya. Pengerjaan bisadilakukan secara online ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukaratu Cianjur
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.
Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukaratu Cianjur
Ketentuan Pendirian CV
- Pendiri Minimal dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV