Jasa Legalitas Jawa Barat – Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukamaju – Garut dan seluruh wilayah Jabar seluruhnya. Pengerjaan dapatkami proses secara online ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Biaya Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukamaju – Garut
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Persero Paling sedikt 2 Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukamaju – Garut