fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pusakasari Ciamis

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pusakasari  Ciamis Jasa Legalitas Ciamis – Melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pusakasari Ciamis & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pusakasari Ciamis

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pusakasari  Ciamis

PROSES PEMESANAN Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pusakasari Ciamis

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pusakasari  Ciamis

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pusakasari Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan