Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Puncakbaru Cianjur dan seluruh daerah Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Puncakbaru Cianjur
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama bermaksud untuk memperoleh profit.
Selain itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.
Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Puncakbaru Cianjur
Ketentuan Pendirian CV
- Pendiri Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV