fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pangarengan – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pangarengan  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat – Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pangarengan – Kabupaten Cirebon & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Proses dapatkami proses secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pangarengan – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pangarengan  - Kabupaten Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pangarengan  - Kabupaten Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pangarengan – Kabupaten Cirebon

Ketentuan Pendirian CV

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan