fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Munjul Cianjur

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Munjul  Cianjur Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Munjul Cianjur & seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Munjul Cianjur

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Munjul  Cianjur

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Munjul  Cianjur

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Munjul Cianjur

Syarat Pendirian CV

  1. Sekutu Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan