Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Mundu – Kabupaten Cirebon & seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya. Proses bisadikerjakan secara online ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Mundu – Kabupaten Cirebon
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.
Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.
Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Mundu – Kabupaten Cirebon
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Persero Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV