fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan