Jasa Legalitas Jawa Barat – Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kebonjati – Sukabumi & seluruh wilayah Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kebonjati – Sukabumi
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan keuntungan.
Diluar itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.
Ketentuan Pembuatan CV
- Pendiri Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Baca juga : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kebonjati – Sukabumi