Jasa Legalitas Sukabumi – Melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Jayamekar – Sukabumi & semua daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan secara online ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Jayamekar – Sukabumi
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama bertujuan untuk mencapai profit.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Anggota Minimal dua Orang
- KTP + NPWP + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Baca juga : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Jayamekar – Sukabumi