Jasa Legalitas Jawa Barat – Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Jayagiri Cianjur & seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatdilakukan secara online ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Jayagiri Cianjur
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Sejatinya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional CV.
Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Jayagiri Cianjur
Ketentuan Pembuatan CV
- Anggota Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer