fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gebangudik – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gebangudik  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Cirebon – Melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gebangudik – Kabupaten Cirebon dan seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya. Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gebangudik – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gebangudik  - Kabupaten Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gebangudik  - Kabupaten Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gebangudik – Kabupaten Cirebon

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan